Kamis, 25 Februari 2010

Pengertian Hukum

PENGERTIAN HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

TUJUAN HUKUM

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.


SUMBER SUMBER HUKUM

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a) Undang-Undang
Undang -undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Menurut BUYS,undang undang itu mempunyai dua arti yakni :
• Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
• Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat-syarat bagi berlakunya penduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaga Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu menteri kehakiman ).Tanggal mulai berlakunya undang undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri.Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N.untuk Jawa dan Madura,dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.sesudah syarat itu dipenuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hokum : “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG UNDANG.”Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan melepaskan diri dengan alasan : “Saya tidak tahu menahu adanya undang undang itu.”
Berakhinya kekuatan berlakunya suatu undang undang yaitu :
o Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang undang tu sudah lampau.
o Keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
o Undang undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
o Telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang terdahulu.
b) Kebiasaan (Costom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang ulang dilakukan sedemikian rupa ,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingka A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-Perundangan Indonesia).
A.B.ini dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23,dan sehingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang –Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. : “de regter,die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden,” yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peratuan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan,tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untukmembuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.Dengan demikian,apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu ,maka hakim haruslah membuat peratuan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri bedasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B.menjadilah dasar keputusan hakim lainnya / kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan,dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang seriang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada 2 macam Jurisprudensi yaitu :
1) Jurisprudensi tetap
2) Jurisprudensi tidak tetap.
Yang dinamakan Jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-aresten) untuk mengambail keputusan.
d) Traktrat (Teraty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal,maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian .Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pasca Sunt Servada yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditepati dan ditepati.
Perjanjian antara dua Negara atau lebih disebut juga perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan oleh dua Negara maka disebut traktat Bilateral,jika traktat dilakukan oleh lebih dari dua Negara maka disebut traktat Multiteral,contoh perjanjian internasional tentang pertahanan negarnegara eropa (NATO).Dan apabila Traktat Multiteral memberikan kesempatan pada Negara –negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya ,maka traktat tersebut dinamakan Traktat kolektif atau traktat terbuka,contoh PBB.
e) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukm sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hokum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Dalam penetapan apa yang akan menjadi das keputusannya,hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya : apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya,pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.